Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juli-September Tahun 2026
Penyaluran Bantuan Pangan Komoditi Beras Bulan Juli, Agustus dan September Tahun 2026
Semarak HUT ke-81 RI : TP PKK Desa Drancang Gelar Lomba dan Senam Bersama
Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Drancang Tahun 2027
Sebagai Langkah Strategis Upaya Percepatan dan Penurunan Stunting, Pemerintah Desa Drancang gelar Rembug Stunting tahun 2026
Transformasi Posyandu Era Baru 6 SPM Desa Drancang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik
Penyerahan Bantuan Pangan Tahun 2026
Kegiatan Posyandu Lansia Desa Drancang
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
Penanaman Tanaman Obat Keluarga Bertemakan "Alternatif Gula" di perumahan Green Menganti Ds Drancang
Gelar Karnaval Pesta Rakyat, Desa Drancang dalam Peringatan HUT RI ke - 78
Posyandu Balita di Pos 2 Dusun Drancang
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Januari - Maret Tahun 2024 Desa Drancang
Selamat hari Raya Idul Adha 1445 H / 2024 M
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni Tahun 2025 Desa Drancang
Survey Kelayakan Lokasi Kegiatan Usulan Pokir untuk Tahun 2027
Kegiatan Sub PIN POLIO di hari Kedua...
Gerakan Aksi Bersih di Lingkungan Kerja Pemerintah Desa Drancang
Verifikasi Lapangan RTLH dan Jalan Lingkungan Dusun Drancang
Sweeping Sub Pin Polio Putaran kedua

